Individu
Khusus
·
Definisi
anak Khusus
Exeaptional
people adalah individu yang secara jelas/signifikab (dan sifatnya menetap)
berbeda dari yang normal dan mengalami hambatan untuk mencapai sukses dalam
aktivitas social, personal dan sangat dasar.
·
Kategori
Individu Khusus
1. Cacat
Mental
Karakteristik atai ciri
khusus:
a. Keterbatasan
Intelektual (IQ<75)
b. Kesulitan
dalam memenuhi tuntutan social
c. Adaptive
beahavior buruk
Masalah cacat mental
merupakan fenomena sociokultural kompleks yang melibatkan:
a. Hubungan
keluarga
b. Hambatan
dalam pembangunan SDM rendah
c. Secara
biologis berkembang dengan normal, tetpi secara psikologis social dan moral
tidak mengalami perkrmbangan yang normal dalam aspek biologisnya.
Kategori
keterbelakangan mental:
1. Ditinjau
dari skala IQ
a. Ringan/
Mild Retardation (slow learner)
Secara fisik sulit
dibedakan dengan orang normal, etiologi atau penyebabnya tidak jelas, tidak ada
spesifikasi, SES (Status Sosial Ekonomi) atau cultural tertentu dalam populasi.
b. Sedang/
Mioderate Retardation
Secara fisik mudah
dideteksi karena umumnya menderita down syndrome.
c. Parah/
Severe Retardation
Hiperkenetik,
ketidakmampuan mengontrol aktivitas gerak, kekebalan tubuh rendah, tidak dapat
melakukan komunikasi, mengalami multiple handicap, tingkat hidup vegetative
(seperti tumbuhan pasif)
d. Sangat
Berat/ Profound Retardation
Secara fisik tidak
sempurna sehingga harapan hidup sangat rendah (antara usia 2-10 tahun) dan
karakteristiknya seperti bayi yang tidak dapat melalkukan apa-apa dan tidak
dapat bersuara.
1. Tuna
Rungu atau Tuna Wicara
Penyebabnya :
a. Bawaan
atau gen resesif
b. Faktor
eksternal, missal virus rubella, lahir secara premature, aphasia, dll.
2. Tuna
Grahita
Karakteristik atau
cirri-cirinya :
Cacat mental ketidak
mampuan untuk berfikir.
3. Tuna
Daksa
Karakteristik atau
cirri-cirinya :
a. Kaki
tidak sama besar atau timpang
b. Polio
c. Cacat
kaki karena cerebral palsy
d. Amputasi
e. Cacat
karena kebakaran permanen
f. Pengaruh
obat-obatan.
4. Tuna
Laras
· Penderita
tuna laras adalah remaja berusia 48tahun yang telah melakukan “delinquency”
(tindak melanggar norma/hokum, sehingga pelakunya akan memproleh sanksi
hukuman), atau kenakalan yang menjurus pada tindakan kriminalitas yang
dilakukan oleh remaja.
· Penderita
tuna laras hukuman yang diberikan biasanya yang bersifat mendidik (wajib
lapor/diberi pengarahan) atau diberikan treatment melalui latihan yang diminati
anak (home visit) oelh BISPA (Birp Pengetesan Anak)
· Menurut
Glueck&Glueck, kategori yang termasuk tindakan delinquency adalah:
Pencurian, perampokan,
tindakan negative, keras kepala, membolos yang berlebihan, menyerbu (baik fisik
maupun verbal) melakukan berbagai macam pelanggaran (hokum, norma social,
seksual) dan bejudi.
Kategori Individu
Khusus Di Indonesia
1. Tuna
Netra : SLB A
2. Tuna
Wicara : SLB B
3. Tuna
Grahita : SLB C
4. Tuna
Daksa : SLB D
5. Tuan
Laras : SLB E
6. Berbakat/
Difted : SLB F
·
Pendidikan
Anak Khusus
1. Di
ajarkan self-help skill
2. Memberikan
kesempatan berlatih dengan aktif
3. Memberikan
pengertian bahwa masing-masing orang memiliki keterbatasan yang berbeda.
4. Mengajarkan
komunikasi dengan orang lain sesuai kondisi yang dimiliki
5. Membutuhkan
sinergi dan proses belajar khusus seperti:
- Memberikan cara
belajar yang dapat diterima oleh anak khusus
- Menunjukkan tingkah
laku yang sesuai
- Metode belajar
(mengajar) cocok. Sehingga anak didik mudah menagkap
- Membutuhkan
prosedur/sarana yang efektif
- Memilih objek paling menarik
minat anak didik (kurikulum fleksibel).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar