Sabtu, 06 Juli 2013

Individu Khusus | IAD Bebas



Individu Khusus

·         Definisi anak Khusus
Exeaptional people adalah individu yang secara jelas/signifikab (dan sifatnya menetap) berbeda dari yang normal dan mengalami hambatan untuk mencapai sukses dalam aktivitas social, personal dan sangat dasar.
·         Kategori Individu Khusus
1.      Cacat Mental
Karakteristik atai ciri khusus:
a.       Keterbatasan Intelektual (IQ<75)
b.      Kesulitan dalam memenuhi tuntutan social
c.       Adaptive beahavior buruk
Masalah cacat mental merupakan fenomena sociokultural kompleks yang melibatkan:
a.       Hubungan keluarga
b.      Hambatan dalam pembangunan SDM rendah
c.       Secara biologis berkembang dengan normal, tetpi secara psikologis social dan moral tidak mengalami perkrmbangan yang normal dalam aspek biologisnya.
Kategori keterbelakangan mental:
1.     Ditinjau dari skala IQ
a.       Ringan/ Mild Retardation (slow learner)
Secara fisik sulit dibedakan dengan orang normal, etiologi atau penyebabnya tidak jelas, tidak ada spesifikasi, SES (Status Sosial Ekonomi) atau cultural tertentu dalam populasi.
b.      Sedang/ Mioderate Retardation
Secara fisik mudah dideteksi karena umumnya menderita down syndrome.
c.       Parah/ Severe Retardation
Hiperkenetik, ketidakmampuan mengontrol aktivitas gerak, kekebalan tubuh rendah, tidak dapat melakukan komunikasi, mengalami multiple handicap, tingkat hidup vegetative (seperti tumbuhan pasif)
d.      Sangat Berat/ Profound Retardation
Secara fisik tidak sempurna sehingga harapan hidup sangat rendah (antara usia 2-10 tahun) dan karakteristiknya seperti bayi yang tidak dapat melalkukan apa-apa dan tidak dapat bersuara.
 
1.      Tuna Rungu atau Tuna Wicara
Penyebabnya :
a.       Bawaan atau gen resesif
b.      Faktor eksternal, missal virus rubella, lahir secara premature, aphasia, dll.
2.      Tuna Grahita
Karakteristik atau cirri-cirinya :
Cacat mental ketidak mampuan untuk berfikir.
3.      Tuna Daksa
Karakteristik atau cirri-cirinya :
a.       Kaki tidak sama besar atau timpang
b.      Polio
c.       Cacat kaki karena cerebral palsy
d.      Amputasi
e.       Cacat karena kebakaran permanen
f.       Pengaruh obat-obatan.
4.      Tuna Laras
·  Penderita tuna laras adalah remaja berusia 48tahun yang telah melakukan “delinquency” (tindak melanggar norma/hokum, sehingga pelakunya akan memproleh sanksi hukuman), atau kenakalan yang menjurus pada tindakan kriminalitas yang dilakukan oleh remaja.
·  Penderita tuna laras hukuman yang diberikan biasanya yang bersifat mendidik (wajib lapor/diberi pengarahan) atau diberikan treatment melalui latihan yang diminati anak (home visit) oelh BISPA (Birp Pengetesan Anak)
·  Menurut Glueck&Glueck, kategori yang termasuk tindakan delinquency adalah:
Pencurian, perampokan, tindakan negative, keras kepala, membolos yang berlebihan, menyerbu (baik fisik maupun verbal) melakukan berbagai macam pelanggaran (hokum, norma social, seksual) dan bejudi.

Kategori Individu Khusus Di Indonesia
1.      Tuna Netra                  : SLB A
2.      Tuna Wicara                : SLB B
3.      Tuna Grahita               : SLB C
4.      Tuna Daksa                 : SLB D
5.      Tuan Laras                  : SLB E
6.      Berbakat/ Difted         : SLB F
·         Pendidikan Anak Khusus
1.      Di ajarkan self-help skill
2.      Memberikan kesempatan berlatih dengan aktif
3.      Memberikan pengertian bahwa masing-masing orang memiliki keterbatasan yang berbeda.
4.      Mengajarkan komunikasi dengan orang lain sesuai kondisi yang dimiliki
5.      Membutuhkan sinergi dan proses belajar khusus seperti:
- Memberikan cara belajar yang dapat diterima oleh anak khusus
- Menunjukkan tingkah laku yang sesuai
- Metode belajar (mengajar) cocok. Sehingga anak didik mudah menagkap
- Membutuhkan prosedur/sarana yang efektif
- Memilih objek paling menarik minat anak didik (kurikulum fleksibel).

0 komentar:

Posting Komentar

 
Blog Irma Susandari (13512808) Blogger Template by Ipietoon Blogger Template